Featured Post

Mas Dion, Satu-satunya Kader PKB Yang Siap Maju Di Pilkada Kabupaten Pasuruan

Gambar
  Mas Dion saat menemui wartawan di ruang kerjanya.(Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews HM. Sudiono Fauzan semakin mantap Maju di pemilu kepala daerah Kabupaten Pasuruan pada  bulan November 2024 mendatang. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini yakin akan mendapat rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Alasan kuat kenapa dirinya yakin dan percaya bakal mendapatkan rekomendasi dari  DPP PKB, karena sejauh ini  tidak ada kader partai PKB yang menyatakan diri maju di Pilkada nanti. Alasan lainnya, dia telah berhasil melaksanakan tugas partai mempertahankan kursi PKB khususnya dapil Pasuruan 1 dan 2, pada pemilu lalu. Harapannya prestasi  itu bisa menjadi pertimbangan DPP PKB mengeluarkan rekomendasi untuknya maju di pemilu kada nanti. "Atas pertimbangan itu, saat ini saya  sedang fokus berjuang mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB," ucap Sudiono Fauzan yang akrab di panggil Mas Dion ini, di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/03/24). Tahapan berikut

Tensi Politik Memanas, Lujeng Ingatkan Bawaslu Soal Netralitas dan Profesionalitas .

 

Lujeng Sudarto (jersi hitam), jabattangan dengan Komisioner Bawaslu. 


Pasuruan-PaslineNews. 

Lujeng Sudarto direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), mendorong Bawaslu Kota Pasuruan untuk lebih profesional dan transparan melakukan tugas pengawasan pilkada Kota Pasuruan sesuai dengan tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi) serta menjaga netralitasnya. 

Pernyataan lujeng tersebut dilandasi tanggung jawab sebagai warga negara yang menginginkan pemimpin berkualitas. Menurutnya, pemimpin yang berkualitas dihasilkan dari proses demokrasi yang bersih. Bebas dari praktik mony politik dan melalui proses demokrasi  yang berkualitas. 

Hal itu butuh peran penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Bawaslu harus jeli terhadap hal yang berpotensi adanya pelanggaran pemilu. Dan cepat dalam melakukan proses penyelesaian sebuah kasus serta tegas menjaga netralitasnya dalam menentukan sebuah keputusan dari hasil pemeriksaan kasus per kasus. 

Lujeng mengingatkan Bawaslu, bahwa ada cukong-cukong yang bergentayangan memainkan peran untuk mendapatkan keuntungan pribadi di arena pilkada ini. Cukong-cukong tersebut bermain sebagai sponsor dari calon yang dimainkannya. Mereka tidak langsung setor dana ke paslon atau tim kampanye resmi paslon, tapi kepada orang diluar tim resmi. Distribusi dana tidak lagi memakai cara konvensional. Tapi melalui trasfer antar rekening bank. Hal itu untuk mengelabuhi deteksi aparat penegak hukum. 

"Bawaslu harus jeli dalam menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan SOP(Standar Operasinal Prosedur)nya. Sebab, saat ini sudah ada konspirasi para elit yang masuk di arena pilkada demi meraup keuntungan pribadi. Mereka ini cukong-cukong yang mendanai paslon dengan bargaining yang menguntungkan para cukong," tandasnya.

Lujeng menambahkan, bisa saja kalau jagonya menang, cukong-cukong itu akan berpengaruh kuat ikut menentukan kebijakan birokrasi pemerintah daerah, mengakuisisi aset-aset daerah dan menentukan penempatan sumber daya manusia di pemerintah daerah, serta merekomendasi eksploitasi sumber daya alam. "Oleh sebab itu, Bawaslu harus bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana dari orang-orang yang dicurigai bermain sebagai sponsor, juga menelusuri aliran dana kedua paslon itu sendiri," ucap lujeng dihadapan dua komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Jumat (20/11). 

Lebih lanjut Lujeng mengatakan, pihaknya mendorong penuh kinerja Bawaslu untuk menindak dan memproses kasus-kasus pemilu sesuai dengan SOP nya. Dan yang paling penting, Bawaslu harus adil dan tidak tebang pilih dalam setiap penindakan dan memproses kasus pemilu kada. "Seperti yang terjadi di pilkada Kota Pasuruan. Kasus perusakan alat peraga kampanye dan tulisan hoax di medsos yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik. Bawaslu harus dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik, adil, dan transparan," elasnya. 

Jika ada tim kampanye paslon yang melanggar aturan pilkada, tambah Lujeng, Bawaslu tidak boleh pandang buluh dan wajib memprosesnya. Begitu juga jika KPU yang melakukan pelanggaran, Bawaslu harus melakukan penindakan dan memprosesnya bersama Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). 

"Tapi kalau Bawaslu melenceng dari aturan SOPnya dan Tupoksinya, serta tidak berkeadilan, LSM Pusaka tidak segan-segan melaporkannya ke DKPPU (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) atau ke Kepolisian jika ada unsur pelanggaran pidananya, " tegas Lujeng. (B.) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan