Featured Post
Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ancam Mogok Kerja
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews.
Buruh menolak keras Rancangan Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Kerja yang sudah di dok kemarin (05/10). Di Pasuruan beberapa organisasi buruh mengancam melakukan demo dan mogok kerja nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ((FSPMI) Pasuruan, Jazuli mengatakan, UU Cipta Kerja adalah perampasan terhadap hak-hak buruh.
"Negara merampas hak rakyat. Kami selama ini sudah bekerja sama dengan perusahaan, dimana salah satu isinya mengatur pesangon. Dan itu tidak ada masalah. Namun munculnya UU Cipta Kerja yang menghapus pesangon, adalah perampasan terhadap hak buruh, " ucap Jazuli usai audensi perwakilan buruh dengan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Selasa (06/10).
Jazuli menambahkan, buruh di Pasuruan akan terus melakukan perlawanan. Bentuknya, dengan melakukan mogok nasional selama tiga hari mulai tanggal 06, 07 dan puncaknya tanggal 08. Disamping mogok nasional, mulai besok (07/10) buruh akan melakukan demo ke pemerintah provinsi di Surabaya.
"Kami akan terus melakukan perlawanan. Hari ini, kami datang di Pendopo Kabupaten Pasuruan beraudiensi dengan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, untuk menyampaikan penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja. Besok, kami akan ke Surabaya untuk melakukan demo," terang Jazuli.
Tidak hanya turun kejalan dan mogok kerja, lanjut Jazuli, buruh juga melakukan perlawanan melalui yudisial revew. "Konfedari Serikat Buruh Indonesi dan konfederasi buruh lainnya akan melakukan yudisial revew ke Mahkamah Kontitusi (MK)," tutup Jazuli.
Menanggapi penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, mengaku tidak tahu apa isi RUU Cipta Kerja yang disetujui DPR untuk diundangkan kemarin (Senin 05/10). Karena belum membaca isinya secara lengkap.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum bisa berbuat apap-apa. Karena masih belum ada PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan UU Cipta Kerja yang mengatur detail masalah perburuhan.
"Pemkab Pasuruan belum bisa berbuat apa-apa sebelum terbit PP. Kalau sudah terbit PP, akan dikadikan dasar perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan," ucap Irsyad saat audiensi dengan wakil organisasi serikat pekerja di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Selasa(06/10).
Irsyad menambahkan, apa yang disampaikan perwakilan buruh dari SPSI, FSPMI, FSPKEP dan serikat buruh lainnya, akan dikomunikaskkan ke DPRD Kabupaten Pasuruan dan diteruskan ke pemerintah pusat. (B.).
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar