Featured Post

Upaya Angkat Olahan Bandeng Jelak Menjadi Komoditi Unggulan Kota Pasuruan. Oleh: Mulyo Prabowo

Gambar
Poklasar Jelak Joyo Food menunjukan salah satu kreasi olahan bandeng jelak. Pasuruan-PaslineNews  Nama bandeng jelak sudah tidak asing ditelinga masyarakat Pasuruan. Jenis ikan bersisik keperakan hasil budidaya petambak di Pedukuhan Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan  itu sangat disukai karena rasa dagingnya lebih gurih, lembut dan tidak bau tanah. Ketua Kelompok Pengelola dan Pemasaran (Poklasar) produk olahan bandeng  Jelak Joyo Food (JJF), Nurhayati mengatakan, bandeng jelak memang sedikit berbeda dibanding ikan bandeng dari daerah lain. Selain rasanya lebih gurih dan tidak bau tanah, perbedaan itu terlihat dari bentuk fisiknya. Bandeng jelak memiliki ukuran sedikit lebih kecil tapi berisi. Rata-rata perkilonya berisi empat ekor, atau sekitar 2,5 ons per ekornya dalam kondisi segar.  Ciri lainnya, bandeng jelak bibirnya berwarna merah. Sehingga banyak orang menyebutnya dengan si bibir merah, atau ikan bergincu. "Itu ciri fisik khas bandeng jelak y

Kapolres Pasuruan Kota Himbau Tujuh DPO Serahkan Diri

Polisi menunjukan Foto DPO

Pasuruan-Pasline News
Polisi menetapkan empat tersangka dan tujuh orang DPO dalam tindak pidana kekerasan merebut paksa jenasah covid-19 yang terjadi di dekat Masjid Annur di Desa Rowo gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada hari Kamis (16/07) lalu.

Dari beberapa orang yang diperiksa, empat orang ditetapkan tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Sisanya para saksi sudah dipulangkan.  Dan dari keterangan para saksi, ada tujuh orang lagi diduga pelaku kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang masih dalam pengejaran polisi. 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si., menuturkan, sebelas orang tersebut  berbagi peran. Ada yang melakukan penghadangan mobil jenazah, mengeluarkan peti jenazah dari mobil ambulan, ada juga yang berperan membuka peti jenazah yaitu Is, ada lagi yang memprovokasi masyarakat ke RSUD yakni Ik, dan beberapa nama lagi yang masih dalam kejaran aparat.

"Kami sudah mengantongi identitas DPO. Kepada DPO kami himbau untuk menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota. Akan kami lakukan tracing. Yaitu akan kami lakukan rapid tes dan swab tes. Jangan sampai para DPO ini terpapar Covid-19 dan berkeliaran kemana-mana menulari masyarakat, "himbaunya dalam Konferensi Pers di Joglo Parama Satwika Mapolres Pasuruan Kota, Senin (20/07).

Lanjut Arman, Provokator utama tidak ada karena dilakukan bersama-sama. Makanya pasalnya secara bersama-sama melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan. "Pasal yang kami terapkan pasal 214 ayat 1 KUHP yo Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit. Ancaman hukumannya, minimal satu tahun, maksimal 7 tahun penjara, "jelasnya.

Saat ini tahanan ditempatkan terpisah karena statusnya ODP (Orang Dalam Pantauan). Dan secara berkala dilakukan pemantauan kesehatannya. "Kami lakukan rapidtes kemarin. Tapi menurut kesehatan, biasanya Covid muncul setelah tujuh hari terpapar, makanya setelah tujuh hari akan kami lakukan rapid tes lagi. Kini kita akan treatment terus dengan  obat-obatan  baik medis maupun treatment alrernatif. Sebab, satu orang tahanan sudah menunjukan gejala batuk, "terang Arman.(B.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan