Pasuruan-Pasline News.
Pembahasan pergeseran anggaran dan refocusing anggaran dalam rangka mendukung percepatan penanganan wabah Covid-19 oleh Banggar DPRD dan Timgar Pemkot Pasuruan sudah berlangsung Kamis (09/04) lalu. Saat itu waktu injury time atau batas akhir dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerima hasil realokasi dan Refocusing anggaran dari pemerintah daerah seluruh Indonesia. Bagi daerah yang terlambat, akan mendapat sanksi pemotongan DAU.
Dari hasil pembahasan Banggar-Timgar diperoleh gambaran Perubahan APBD Kota PasuruanTahun 2020. Anggaran belanja, membengkak menjadi Rp 1,097 triliun dari Rp 1,089 triliun. Ada tambahan sebesar Rp 7,583 milyar.
Belanja Tidak Langsung tambah Rp 19,951 milyar, menjadi Rp 460,186 milyar dari Rp 440,234 milyar. Tambahan terbesar ada di Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 23, 297 milyar menjadi Rp 34,649 milyar dari sebelumnya Rp 11,352 milyar. Belanja pegawai tetap, tidak mengalami perubahan sebesar Rp 358, 203 milyar. Belanja hibah justru di pangkas sebesar Rp 4 milyar dari Rp 69,928 milyar menjadi Rp 65,928 milyar.
Di Pos Belanja Langsung, justru mengalami penyusutan sebesar Rp 12, 367 milyar, menjadi Rp 637,261milyar dari sebelumnya sebesar Rp 649,629 milyar. Penyusutan terbesar ada di belanja modal sebesar RP 30,822 milyar. Namun di Belanja Pegawai, dan Belanja Barang dan Jasa malah mengalami tambahan masing-masing sebesar Rp 6 milyar dan Rp 11,554 milyar. Belanja pegawai menjadi Rp 92,962 milyar dari Rp 86,061 milyar. Belanja Barang dan Jasa menjadi Rp 355,896 dari sebelumnya Rp 344,341 milyar.
Untuk penanganan Covid-19. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 70,1 milyar. Sebesar Rp 44,6 milyar disediakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 secara medis maupun langkah-langkah teknisnya. Untuk penyaluran beras penanganan korban Corona sebesar Rp 99 juta,
Sedangkan untuk dampak ekonomi dan sosial, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 25,6 milyar.
Dampak ekonomi disiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 milyar. Sasarannya tukang becak, ojol dan IKM. Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600 ribu kepada setiap penerima selama empat bulan.
Bantuan Sosial kepada anggota masyarakat sebesar Rp 13 milyar. Bantuan diberikan dalam bentuk bahan pangan senilai Rp 200 ribu. dan bantuan sosial Partisipasi pelayanan sosial program pencegahan dan penanggulangan corona sebesar Rp 3 milyar.
Dalam pembahasan tersebut terjadi perdebatan panjang mengenai kreteria warga yang akan mendapat bantuan. Akhirnya disepakati memakai data yang dimiliki Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Perdebatan juga terjadi soal teknis pembagian bantuan. Pemerintah ingin pembagian melalui E-Money. Ide pemerintah ditolak DPR. Alasannya, dengan model E-Money dikawatirkan akan terjadi penumpukan massa. Akhirnya muncul ide, pembagian bantuan akan disalurkan langsung kerumah warga melalui kelurahan melibatkan RT-RW.
Selanjutnya perubahan anggaran tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2020. (B.)
Komentar
Posting Komentar