Featured Post

Upaya Angkat Olahan Bandeng Jelak Menjadi Komoditi Unggulan Kota Pasuruan. Oleh: Mulyo Prabowo

Gambar
Poklasar Jelak Joyo Food menunjukan salah satu kreasi olahan bandeng jelak. Pasuruan-PaslineNews  Nama bandeng jelak sudah tidak asing ditelinga masyarakat Pasuruan. Jenis ikan bersisik keperakan hasil budidaya petambak di Pedukuhan Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan  itu sangat disukai karena rasa dagingnya lebih gurih, lembut dan tidak bau tanah. Ketua Kelompok Pengelola dan Pemasaran (Poklasar) produk olahan bandeng  Jelak Joyo Food (JJF), Nurhayati mengatakan, bandeng jelak memang sedikit berbeda dibanding ikan bandeng dari daerah lain. Selain rasanya lebih gurih dan tidak bau tanah, perbedaan itu terlihat dari bentuk fisiknya. Bandeng jelak memiliki ukuran sedikit lebih kecil tapi berisi. Rata-rata perkilonya berisi empat ekor, atau sekitar 2,5 ons per ekornya dalam kondisi segar.  Ciri lainnya, bandeng jelak bibirnya berwarna merah. Sehingga banyak orang menyebutnya dengan si bibir merah, atau ikan bergincu. "Itu ciri fisik khas bandeng jelak y

Tiga Raperda Kota Pasuruan Ditolak Provinsi


Pasuruan-Pasline News
Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan melakukan konsultasi terhadap 19 rancangan peraturan dearah (raperda) ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (03/03).

Anggota Bapemperda, Mochammad Mahfudz, SH, M.Hum, menuturkan, Setelah melalui diskusi dan pendalaman materi, Biro Hukum Provinsi Jatim memutuskan men-drop (menolak)) 3 raperda. Yaitu, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran; Raperda Analisis Dampak Lalu Lintas dan Raperda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan.

Alasannya, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran dan Raperda Analisis Dampak Lalu Lintas, naskah akademiknya belum siap dan materinya perlu pendalaman. Sedangkan Raperda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan dinilai bias, karena dari setiap penyusunan pra raperda, harus membuat forum diskusi yang melibatkan masyarakat. "Padahal forum diskusi bersama ini adalah bagian dari peran masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan, "paparnya.

Ada 19 Raperda yang dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi. Dari 19 raperda yang diusulkan, 13 raperda usulan Pemerintah Kota Pasuruan, 3 diantaranya raperda terkait APBD. Dan 6 raperda inisiatif Dewan. "Konsultasi itu dalam rangka meminta masukan dan saran atas penyusunan Raperda, "ucap Machfudz.

Pernyataan Machfudz diiyakan oleh Kabag Hukum Pemkot Pasuruan, Yudhi Harnendro. Dia menyebut,  ada 19 raperda yang dikonsultasikan. Namun ada dua raperda usulan eksekutif yang ditunda pembahasannya karena naskah akademiknya belum siap dan perlu pendalaman. Satu raperda inisiasi dewan di drop karena dinilai bias. Yaitu Raperda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan. "Raperda itu dinilai bias sebab, disetiap raperda pasti ada bab tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, "terang Yudi.

Dalam konsultasi tersebut, seluruh anggota Bapemperda hadir bersama Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

Diketahui, 6 raperda usulan Dewan yaitu, Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Raperda Tentang Penanggulangan Penggunaan Narkoba, Raperda Tentang Bantuan Anak Yatim, Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Raperda Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah (didrop).(B.)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan