Pasuruan-Pasline News
Serapan dana kelurahan (dakel) di tahun anggaran 2019 lalu sangat rendah. Rata-rata yang terserap hanya 38 %. Hal itu terungkap saat hearing Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan dengan camat se-Kota Pasuruan yang hadir beserta seorang lurah mewakili lurah-lurah se kecamatan dan OPD terkait, di ruang Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan, Senin (09/03).
Ketua Komisi 1 Sutirta menuturkan, dari dengar pendapat tersebut diketahui, seretnya serapan dakel tersebut disebabkan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam Perwali tentang pendirian Pokmas dinilai rancu. Misal, pelaksana dakel adalah kelompok masyarakat (Pokmas) yang sudah berdiri setahun sebelumnya, dengan akte pendirian dari Notaris dan harus memiliki kantor sendiri serta memiliki tenaga ahli. Syarat tersebut dinilai memberatkan. Sebab itu, sampai saat ini belum satupun Pokmas yang terbentuk apalagi memenuhi syarat itu.
Sedangkan pengelolaan dakel menjunjung prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Permendagri No.130 tahun 2018 dan Perwalii No.13 tahun 2019. "Kendalanya ada di pasal14 Perwali No.13 tahun 2019 tentang juknis pembentukan pokmas yang sulit diwujudkan. Sedangkan prinsipnya, dana kelurahan harus melibatkan masyarakat sebagai kelompok yang menyelenggarakan barang dan jasa. "Ungkap Sutirta.
Tambah Sutirta, dengar pendapat itu untuk mendorong agar dana kelurahan di tahun anggaran 2020 ini bisa terserap maksimal. Supaya pembangunan di Kelurahan bisa berjalan dengan maksimal dan pemberdayaan masyarakat berjalan optimal. Karena dakel di anggaran tahun 2020 ini nilainya tambah besar dibanding tahun lalu. Sekitar Rp 600 juta lebih. Rincianannya, dana pusat sebesar Rp 366 juta ditambah dari anggaran daerah yang besarannya bervariasi tergantung Rencana Kerja dan Anggaran tiap kelurahan.
"Komisi 1 DPRD Kota pasuruan menekankan agar masalah juknis di Perwali tersebut terkait pembentukan pokmas direvisi agar pokmas segera terbentuk dan ada kejelasan penggunaan dana oleh pokmas, "ucap Sutirta.
Disisi lain, beberapa lurah mengaku tidak ada masalah dengan dakel. Salah satu lurah di Kecamatan Panggungrejo yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, di tahun kedua pelaksanaan dakel, lurah sudah memahami aturan dan bisa mengimplementasikannya.
Misal, Kelurahan di Kecamatan Panggung rejo, rata -rata menggunakan swakelola tipe satu. Yaitu, penunjukan langsung kepada penyedia yang warga kelurahan setempat. Jika tidak ada penyedia lokal, bisa penunjukan langsung kepada penyedia diluar kelurahan asalkan nilainya di bawahRp 200 juta. Misal pengadaan gerobak motor (germo) melibatkan penyedia, itupun dasar harganya ada di ekatalog.
"Swakelola tipe 1 adalah salah satu pilihan di Juknis Perwali No 13 tahun 2019, jika di Kelurahan tersebut masih belum ada Pokmas.
Jika Juknis ini dimasalahkan dan dirubah, dikhawatirkan Dakel malah tidak terserap. Sebab, bulan April atau tri bulan kedua , sudah dimulai penyerapan anggaran. "Paparnya, disela-sela acara Festival Bandeng oleh Dinas Perikanan Kota Pasuruan, Selasa (10/03).