Pasuruan-Pasline News
Oleh-oleh Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan dari kunjungan kerja di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali selama 4 hari, adalah penerapan PP, No. 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
Ketua Komisi 1 Sutirta menuturkan, dibandingkan dengan dua Kota tersebut, Kota Pusaka ini harus bekerja lebih keras lagi untuk memikul tanggung jawab mengembangkan olahraga. Bukan saja olahraga yang berprestasi, tapi juga olahraga katagori lainnya
sesuai yang diamanatkan PP tersebut. Seperti katagori olahraga pendidikan, rekreasi, penyandang cacat, serta katagori amatir dan profesional. Karena, selama ini Pemkot Pasuruan belum melaksanakannya.
Sebagai yang bertanggung jawab menyelenggarakan keolahragaan, Kota Pasuruan semestinya mengadakan koordinasi yang bersifat strategis dan operasional. Setelah itu, disusun misi-visi, sasaran, tujuan dan analisis strategis dalam mengembangkan olahraga.
"Jadi sudah jelas, sarana dan prasarananya harus di upayakan oleh pemerintah. Intinya pemerintah bertugas membina dan mengembangkan dengan strategis dan profesional. Dan ini yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintah kota Pasuruan, "urai Sutirta, di kantor DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (21/03).
Ditempat yang sama, Koordinator Komisi 1 Farid Misbah mengiyakan jika hasil kunker tersebut terkait dengan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara keolahragaan.
"Dari kunker ini dapat kami simpulkan, penyelenggaraan keolahragaan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Ada lima katagori keolahragaan. Yakni, olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga penyandang cacat serta olahraga amatir dan profesional. Selama ini yang dibina hanya olahraga prestasi, "ucapnya.
Selain masalah keolahragaan, lanjut Farid, komisi 1 juga membicarakan wabah virus Corona yang semakin meluas. Bagaimana cara pencegahannya dan penganggarannya.
"Di dua daerah yang kami kunjungi, pemerintahnya melakukan langkah pencegahan yang sama dengan Kota Pasuruan. Mereka juga mengeluarkan Surat Edaran Kepala Daerah. Sedangkan langkah anggaran, mereka menggeser anggaran di Dinas Kesehatan untuk belanja peralatan sterilisasi virus. Sehingga dapat dilakukan penyemprotan di tempat umum dan ruang publik, "tutup Farid.(B.)
Komentar
Posting Komentar