Pasuruan-Pasline News
Merebaknya ancaman virus jenis baru yaitu virus covid-19 (Corona) yang belum pernah teridentifikasi sebelumnya pada manusia yang dapat menimbulkan penyakit baru dan berpotensi terjadinya wabah atau dapat menimbulkan kejadian luar biasa di dunia, direspon oleh Pemerintah Kota Pasuruan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan virus covid-19.
Teno, sapaan akrabnya, menuturkan, Kebijakan tersebut dibuat setelah melalui rapat koordinasi dengan Forkopimda dan elemen masyarakat Kota Pasuruan di ruang Suropati Pemkot Pasuruan, Minggu (15/03) malam.
Ada sembilan poin dalam edaran tersebut yang ditujukan kepada seluruh institusi dan masyarakat Kota Pasuruan untuk melakukan langkah-langkah upaya pencegahan dini yaitu, mengharapkan masyarakat untuk tenang dan tidak panik; memberikan edukasi yang benar dan menenangkan terkait virus corona agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat
Menggerakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap covid-19; meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yaitu dengan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan memfasilitasi seluruh sarana CTPS di semua instansi dan ruang publik seperti tempat bermain, taman, ruang tunggu terminal, stasiun, mall, pasar dan sebagainya.
Memastikan institusi dan masyarakat untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handle pintu, sakelar lampu, komputer, papan ketik dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan. Dan gunakan pembersih yang sesuai untuk kepentingan tersebut.
Mengingatkan masyarakat untuk menghindari kontak fisik langsung seperti, bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya; menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak massa baik dalam maupun diluar gedung seperti, rapat, pertemuan, kegiatan lomba dan event-event lainnya, sampai permasalahan covid-19 mereda.
Menunda atau menjadwal.ulang perjalanan keluar negeri terutama kenegara-negara terjangkit hingga maslah covid-19 terkendali, dan dilakukan pemantauan selama 14 hari pada masyarakat yang kembali dari perjalanan keluar negeri terutama negara terjangkit.
Pemerintah Kota Pasuruan menyediakan Layanan Tanggap covid-19 Kota Pasuruan dengan sambungan cepat 24 jam siaga, nomer telepon 082244623640.
"Naskah Kebijakan ini merupakan sumbangsih dari elemen masyarakat Kota Pasuruan demi untuk kebaikan kita semua dalam mencegah secara dini terhadap virus corona. Surat Edaran ini berlaku mulai hari Senin (16/03) pukul 00.00 hingga tanggal 29 Maret 2020, "papar Teno.
Dunia pendidikan tidak luput dari kebijakan pemerintah terkait pencegahan dini terhadap virus ganas tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, mengeluarkan himbauan kepada pendidik dan wali murid, untuk sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah dihentikan. Dan proses belajar murid sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama ( SMP) bisa di selenggarakan di rumahnya masing-masing dimulai tanggal 16 hingga tanggal 28 Maret. "Kebijakan ini bukan meliburkan anak sekolah, tapi kegiatan belajar bisa dilakukan dirumah masing-masing demi keamanan anak yang rentan tertular virus corona. Dan dihimbau untuk tidak bepergian ketempat ramai, "ucap Teno.
Terkait pegawai negeri sipil, tetap masuk seperti biasa dan melayani masyarakat seperti biasa. "Untuk PNS tetap masuk dan jangan harap libur, "tukas Teno.
Rapat koordinasi dipimpin oleh empat unsur pimpinan daerah yakni, Raharto Teno Prasetyo, Plt Wali Kota Pasuruan; Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan; AKBP Dony Alexander, S.I.K, M.H dan Letnan Kolonel Arh, Burhan Fajarin Arfian, S.sos. Dihadiri elemen masyarakat yakni Ormas NU, PP Muhammadiyah, MUI Kota Pasuruan. Pengasuh pondok pesantren se-Kota Pasuruan dan kepala OPD Kota Pasuruan.(B.)
Komentar
Posting Komentar