Pasuruan-Pasline News
Proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan terus dimatangkan. Meski terkendala bermacam persoalan terutama masalah pembebasan lahan, namun hal tersebut tidak menyurut kan semangat pemerintah untuk menuntaskannya.
Masalah yang muncul sedikit demi sedikit diurai dan dicarikan solusinya. Hingga Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Harus turun lapangan untuk pengawal dan mengawasi proses proyek tersebut. Kemarin, Kamis (13/02/20) Komisi 3 melakukan kunjungan kerja ke kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kota Pasuruan untuk sinkronisasi pelaksanaan pembangunan JLU.
"Kami Komisi 3 harus mengawal dan mengawasi proses pembangunan JLU. Pengawasan kami lakukan sejak proses perencanaan , persiapan , pelaksanakan dan penyerahan hasil. Tentu saja penganggarannya, "jelas Ismu, Ketua Komisi 3.
Ismu menuturkan, ada satu masalah lagi yang harus segera diselesaikan yakni penetapan lokasi (Penlok) oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sudah habis masanya di tahun 2019 kemarin. Itu artinya proses harus mulai kembali dari tahapan perencanaan, termasuk adanya perubahan trase (alur bidang) yang baru. "Masalah tersebut kami ketahui saat komisi 3 berkunjung ke pemerintah Provinsi beberapa hari yang lalu, "ujarnya.
Perubahan trase membawa konsekuensi penambahan bidang tanah. Saat ini hingga tahun 2021 ada 217 bidang yang harus dibebaskan. Perubahan trase ini ada difase perencanaan. Dalam proses perencanaan, Dinas PUPR Kota Pasuruan harus menyusun lagi dokumen perencanaan. Misal, terkait dengan nama pemilik tanah dan status tanah, itu harus sudah tersusun dengan baik.
"Pemilik tanah harus diberi tahu jika tanahnya terkena proyek. Di sini terkendala ada 33 bidang tambahan yang menempati tanah oloran, tanah milik negara. Dan mereka sudah mendiami selama bertahun-tahun. Jadi dalam proses perencanaan harus ada mekanisme pembebasan dengan solusi yang bijak, "tegas Ismu.
Dalam pembahasan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kemarin, direncanakan akan di bangun rumah deret khusus sebagai ganti untuk warga yang mendiami tanah oloran tersebut. Sementara, pembangunan tidak dilakukan sekarang, karena menggunakan dana ABPN. Belum lagi ada proses pematangan lahan. Artinya hal tersebut merupakan permasalahan yang dihadapi ditahap perencanaan dan harus segera diselesaikan.
"Dalam pembebasan 217 bidang yang akan dibebaskan, termasuk bidang tambahan, dibutuhkan sinkronisasi yang baik antara walikota, PUPR, BPN dan pemerintah provinsi, " ucap ketua Komisi 3.
Ismu menambahkan, adanya tambahan bidang, otomatis menambah anggaran untuk pembebasan lahan. Sejak tahun 2010 hingga tahun 2014, Proses pembebasan lahan dianggarkan melalui dana cadangan APBD sebesar Rp 60 miliar. Dana cadangan tersebut diperpanjang hingga tahun 2021. "Anggaran daerah hanya untuk pembebasan lahan, sedangkan untuk pembangunan jalan, anggarannya dikaver pusat melalui APBN, "papar Ismu.
Kepala ATR/BPN Kota Pasuruan Drs. Yuli Budiarto, Msi. Mengatakan, kedatangan Komisi 3 tersebut untuk memastikan Koordinasi antara pihak BPN dengan Pemkot Pasuruan sudah berjalan dengan baik, terkait dengan penyelesaian pembebasan lahan JLU.
Menurutnya, pembebasan lahan JLU sudah mencapai 34% dari 235 bidang yang harus dibebaskan hingga tahun 2021. Atau sebanyak 80 bidang yang sudah dibebaskan.
"Selama proses pembebasan lahan, kendalanya ada dipermasalahan kepemilikan tanah, "ucapnya.(B.)