Pasuruan-Pasline News
Taman Pemakaman Umum Islam Purut 3 di Kelurahan Purut Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan sudah rampung dibangun akhir tahun 2019. Rencananya, 400 an petak makam tersebut akan dioperasionalkan paling cepat setelah masa pemeliharaan berakhir, yakni sekitar bulan Juni 2020 mendatang. Informasi tersebut disampaikan. Oleh Kepala UPT Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Pasuruan, Wisnu dikantornya, Kamis (6/2/20)
Menurut Wisnu, saat ini masih menunggu penyusunan draf perwali tentang pengelolaan dan restribusinya. " Kami masih menyusun draf perwali terkait dengan pengelolaan dan pemeliharaan serta pengelolaan sarana dan prasarananya (kantor ,gudang, dan kios), "ujarnya.
Ada beberapa aturan yang harus direvisi disesuaikan dengan kondisi yang ada. Seperti besaran tarif restribusi. Ada tiga pilihan. Yang pertama, restribusi sama dengan tarif lama sebesar Rp 50 ribu dibayar setiap lima tahun sekali, dengan rincian bayar komponen sewa sebesar Rp 20 ribu dan pemeliharaan makam sebesar Rp 30 ribu sesuai Perda no 6 tahun 2013.
Kedua, ada usulan penambahan biaya perawatan, yang besarannya masih dikaji disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat. Dan usulan ketiga terkait dengan pembayaran restribusi, yang dibayarkan selama tiga tahun sekali.
Selain aturan restribusi, juga diusulkan aturan teknis pemakaman. Artinya, semua proses pemakaman mulai dari gali kubur hingga perawatan makam akan dikerjakan UPT Makam, dan teknis pengelolaan lainnya sesuai dengan perda No. 1 tahun 2015. Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga penataan makam yang sudah ditata sedemikian rupa, berjajar rapi dilengkapi dengan jalan masuk yang relatif lebar dan malam hari diterangi lampu taman, jauh dari kesan angker. TpU Islam Purut 3 juga tidak boleh diinden atau dipesan sesuai saran DPRD Kota Pasuruan. Konsep makam seperti inilah yang akan dilakukan di makam-makam lainnya.
TPU Islam Purut 3 diperuntukan semua masyarakat Kota Pasuruan . Tidak hanya warga di kecamatan Purworejo saja. Hal ini disampaikan Wisnu menepis anggapan masyarakat selama ini jika makam tersebut hanya di peruntukan warga tertentu saja. Wisnu juga menepis jika makam tersebut hanya untuk kalangan berduit. Warga tidak mampu pun boleh dimakamkan di tempat tersebut. Asalkan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Jika yang meninggal dunia masuk di DBT(Data Basis Terpadu) atau tidak mampu, pemerintah akan membebaskan semua biaya, "jelas Wisnu.
Tambah Wisnu, setelah makam baru dioperasionalkan, makam purut 2 yang lama akan ditutup sementara dan ditata ulang. Teknisnya, nanti pihak UPT Makam akan ijin ahli waris untuk menata makam dengan menggeser makam. Alternatif kedua, makam lama akan dibagi menjadi petak-petak yang akan ditulis nama ahli warisnya dan dipampang di baliho maping depan makam. "Jadi warga yang akan nyekar akan sangat mudah mencari makam keluarganya, "pungkas Wisnu.(B.)