Pasuruan-Pasline News
Kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Rabu (12/02/2020), untuk memastikan bahwa Dinas Kesehatan Kota Pasuruan sudah menjalankan perpres no 83 tahun 2017 tentang kebijakan strategis berbaikan gizi. Dan Peraturan Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bapenas no 1. Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi dan Gizi serta adanya inovasi pelayanan pada sektor publik.
Karena, menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan tahun 2019 lalu, gizi buruk menimpa 17 anak dan penyandang stunting 23% atau 3100 anak dari 16.000 balita di Kota Pasuruan. Sedangkan standart nasional 28 persen.
Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Umumnya disebabkan asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.
"Stunting tidak bisa diobati, dan menjadi momok dalam program meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing secara nasional. Maka perlu upaya untuk mengatasi stunting tersebut, "ujar Sutirta, ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan.
Dia menuturkan, pemerintah daerah harus melakukan aksi yang serius untuk mencegah gizi buruk dan stunting dengan melakukan koordinasi tingkat sektoral. " Pemkot harus memberi dukungan kesiapan dan komitmen sesuai ketentuan yang berlaku dan membangun koordinasi sektoral. Berkaitan dengan perbaikan gizi bayi, ditangani Dinas Kesehatan. Dan persoalan ketahanan pangan akan ditangani dinas pertanian. Kaitan dengan keuangan atau anggaran ditangani BPKA, yang dikoordinir oleh Bapelitbangda. Kita bersyukur awal tahun 2020 ini belum ditemukan kasus gizi buruk dan stunting, "urai Sutirta.
Selain persoalan gizi buruk dan stunting, komisi 1 juga menyoroti Kegiatan rutin dinas kesehatan, seperti optimalisasi puskesmas dan pelayanan rumah sakit dr. R. Soedarsono. "Dinas Kesehatan harus bisa mengendalikan masyarakat dalam pelayanan kesehatan untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas agar tidak terfokus di rumah sakit, "ujar H. Nawawi, anggota komisi 1.
Dia menambahkan, pelayanan di poli atau rawat inap agar dipercepat lagi dan fasilitas kamar rawat inap juga perlu ditingkatkan sesuai dengan standart. Kebersihan menjadi yang paling penting untuk diperhatikan, karena warga Kota Pasuruan sudah terkaver BPJS atau Universal Healt Covered (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena, menjelaskan soal kedatangan Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan di kantornya. Dia menuturkan, Komisi 1 menanyakan program kerja tahun 2020, yang sifatnya mendobrak kegiatan dibidang kesehatan. Dan memastikan program rutin yang sudah berjalan, yang fokus pada pencegahan stunting dengan menyiapkan Publik Devry Center. "Nanti Publik Devry Center menjadi pusat kegiatan kesehatan. Kita akan tempatkan tenaga medis dan jika nanti ada kasus gawat darurat, bisa segera di tangani, "terang dr. Shirley, usai menerima kunjungan komisi 1 di kantornya.
Lebih lanjut dr. Shirley mengatakan, pemerintah Kota Pasuruan mencanangkan rencana aksi daerah pangan dan gizi (RAD-PG). Berisi program serta kegiatan dibidang pangan dan gizi, guna mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Terkait dengan pelayanan dan peningkatan fasilitas rumah sakit, lanjut Shirley, sudah dilakukan perluasan atau penambahan jumlah bad (tempat tidur). "Penambahan kamar dan bad sudah kami laksanakan. Soal fasilitas sesuai dengan standart menkes. Karena rumah sakit kita sudah terakreditasi paripurna ( predikat paling tinggi). Predikat tersebut juga disandang delapan puskesmas, "ucap Shirley.
Layanan loket dimulai jam 7.30 sampai jam 11. Sepanjang waktu tersebut, karena ada aturan, hanya untuk dokter spesial tertentu yang boleh memeriksa hanya beberapa pasien. "Artinya, dokter spesialis tertentu yang memerlukan ketelitian dan peralatan medis khusus, sehingga sekali memeriksa pasien butuh waktu relatif lama. Solusinya, akan ada penambahan dokter spesialis, "jelas dr. Shirley.(B.)