Pasuruan-Pasline News
Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan menindak lanjuti hasil sidak plengsengan ambrol di sungai Petung, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan tanggal 06 Januari 2020 lalu dengan mengundang Dinas PUPR Kota Pasuruan untuk dengar pendapat, diruang komisi 3 , Jumat (10/01/20).
Dalam hearing tersebut, Komisi 3 mengorek keterangan dari pelaksana, CV. Arida, untuk mengetahui penyebab ambruknya plengsengan
sepanjang 170 meter, dengan anggaran sebesar Rp 925 juta yang masih dalam masa pemeliharaan CV. Arida.
Koordinator Komisi 3, H. Ismail Marzuki Hasan menerangkan, komisi 3 menelusuri penyebab ambrolnya plengsengan tersebut, dimulai dari tehnik perencanaan, hingga teknis pengerjaannya. "Apakah saat melakukan survei lapangan sudah melakukan uji lab terkait tekstur dan struktur tanahnya, "ucap Mail.
Sebab, lanjut Mail, kalau dibandingkan dengan garapan dari kontraktor lainnya di kawasan yang sama dengan obyek yang sama yaitu plengsengan, menurutnya, sisi perencanaan tidak ada masalah. Bandingannya, ada kegiatan serupa di sungai yang sama, selain CV. Arida Yaitu, CV. Wijaya yang mengerjakan plengsengan sepanjang 210 meter dengan anggaran sebesar Rp 1,3 milyar dan CV. Harapan Bunda obyek pekerjaan sama dengan anggaran 600 juta.
"Mestinya, kalau perencanaannya tidak pas, dari sisi resiko, yang lebih rentan ambrol justru garapan yang panjangnya 210 meter. Yang jelas, kalau tehnik pekerjaannya sesuai dengan ketentuan, pasti akan tahan. Karena gerakan tanah hanya dari bawa. "ucap Mail.
Ismail menambahkan, yang jadi pertanyaan, apakah kejadian tersebut karena force major atau tidak. Jika karena force major, berarti tanggung jawab pelaksana sudah selesai. "Jika penyebabnya force major, tanggung jawab pelaksana sudah selesai. Tetapi, mestinya, pekerjaan kontraktor lain yang aktifitasnya sama, dikawasan yang sama, juga ikut ambrol, "urainya.
Anggota komisi 3 lainnya, Ismu Hardiyanto menuturkan, seharusnya Inspektorat Kota Pasuruan turun lapangan untuk memeriksa secara komprehensif mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Misal, disisi perencanaan, apakah tanah dilokasi pekerjaan sudah melalui uji laboratorium. Apakah kondisi tanah sudah cocok dengan model yang akan diterapkan. Misalnya menggunakan tehnik bronjong atau plengsengan atau tehnik lainnya. "Dan saat ini, Inspektorat harus memeriksa apakah kualitas hasil pekerjaannya sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak, "ujarnya.
Dari Dinas PUPR Kota Pasuruan Yang diwakili oleh sekretarisnya, Gustaf mengatakan, bahwa masalah runtuhnya plengsengan tersebut akan di bangun kembali oleh pelaksana. Karena masih dalam masa pemeliharaan. "Karena masih dalam masa pemeliharaan, itu masih tanggung jawab rekanan, "katanya usai hearing.
Sedangkan faktor penyebabnya, lanjut Gustav, masih dalam penelitian."Saya tidak bisa memberikan banyak informasi karena persoalan tersebut masih dalam penelitian, "ujarnya.(B.)