Pasuruan-Pasline News
Pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) dari Partai Hanura saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi di DPP (Dewan Pimpinan Pusat) di Jakarta. Diikuti oleh 6 orang yang telah mengembalikan berkas lamaran. Informasi tersebut disampaikan oleh Farid Misbah, Ketua DPC Partai Hanura Kota Pasuruan di kantor DPRD Kota Pasuruan, Selasa (14/01/20).
Dia menuturkan, tahapan berikutnya ada dua agenda yang berjalan besamaan, yaitu menunggu hasil survei dan persiapan fit and proper tes . "Tahapan ini sudah masuk wilayah teknis. Sejauh mana kesiapan bakal calon, strateginya, dan bagaimana cara memenangkannya, "ucapnya.
Fit and Proper tes sendiri rencananya dilaksanakan dibulan Januari, hari dan tanggalnya menunggu yang pas. "Rencananya fit and proper tes akan digelar di Surabaya. Sukur-sukur bisa dilaksanakan di Pasuruan, "ujar Farid.
Hasil fit and proper tes akan disandingkan dengan obyek penilaian lain termasuk hasil survei elektabilitas Bacakada. Hasilnya, akan diberikan Surat Tugas kepada Bacakada yang nilainya tertinggi atau yang paling qualified. Jika diantara 6 orang pelamar tidak ada satupun yang qualified, bisa jadi akan diberikan pada orang lain yang lebih qualified. " Hasil penilaian setiap Bacakada akan disertai alasan dan penjelasannya, baik yang mendapat surat tugas maupun yang tidak, "jelasnya.
Bacakada yang diberi surat tugas oleh DPP, wajib mencari tambahan kursi lagi hingga jumlah yang ditentukan sebanyak 6 kursi. "Sesuai jadwal, surat Tugas tersebut akan dikeluarkan di bulan Pebruari hingga Maret 2020, "terang Farid.
Menyinggung bakal calon wakil kepala daerah, menurut Farid, Bacakada diberi ruang fifty-fifty untuk menentukan wakilnya. Artinya, Bacakada tersebut bebas memilih calon wakil yang dikehendaki. Sebaliknya, Partai Hanura juga melakukan hal yang sama. Nantinya, usulan keduanya digodok dan dipilih yang terbaik. "Masalahnya, ini sudah ngomong soal pemenangan. Dan partai mencarikan jalan untuk menang. Selain itu, Partai Hanura bisa memilih sendiri bakal calon wakil kepala daerah (Bacawakada). Itu tergantung kondisi, "kata Farid.
Bagaimana dengan kader Partai Hanura sendiri? Lanjut Farid, Kalau melihat hasil perolehan suara dipemilu lalu, DPC Partai Hanura Kota Pasuruan diposisi claster B. Artinya, kader Partai Hanura tidak wajib mencalonkan sebagai kepala daerah, tapi jika ada kader yang siap maju, porsinya di wakil kepala daerah.
Ditanya oleh wartawan media ini, bagaimana kalau dirinya yang diperintah partai, Farid mengatakan, Sebagai petugas partai harus siap, namanya kader harus loyal dan militan. Perintah partai sudah segalanya. "Orang politik tidak ada yang bilang tidak siap. Yang jelas harus menang, apa itu mengusung atau mendukung orang lain apalagi kader sendiri, "pungkasnya.(B.)