Featured Post

Gus Ipul: Kalau Kemudian Sekarang Dikembangkan Isu Seakan-akan Mau Mengganti Ketua Umum PKB Itu Sebenarnya Sesuatu Yang Biasa Saja.

Gambar
Walikota Pasuruan Drs. H Saifullah Yusuf saat meresmikan Gedung PLUT-KUMKM. Pasuruan-PaslineNews Tudingan  bahwa  ada upaya-upaya  mengganti Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dari netizen yang berkomentar di media sosial (medsos), disikapi enteng oleh Sekjen PB NU Drs H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia menilai itu hanya opini yang dikembangkan pihak- pihak tertentu dan itu hal yang biasa dalam sebuah proses politik. "Kalau  kemudian sekarang dikembangkan isu seakan-akan mau mengganti ketua Umum PKB itu sebenarnya sesuatu yang biasa saja.  Jadi, itu proses yang  biasa," ucap Gus Ipul saat meresmikan gedung PLUT-KUMKM di Jalan Raya Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (16/04/24).  Dia menambahkan, opini tersebut sudah membawa-bawa penguasa dan pihak lain yang dituding berupaya mengganti ketua umum PKB.  "Saya ingin menyatakan bahwa tidak ada upaya yang digerakkan oleh kekuasan untuk mengganti pimpinan PKB tapi karen

Bulan Januari 2020 Jabatan Eselon 2B Di Tujuh Dinas Bakal Terisi


Pasuruan-Pasline News
Rencana Pemerintah Kota Pasuruan mengisi jabatan eselon 2B di tujuh dinas yang kosong hingga kini belum terealisasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, M Fakih saat diwawancarai media ini , Selasa (31/12/2019), mengisyaratkan pengangkatan jabatan eselon 2B akan diselenggarakan awal tahun ini.

Dia menuturkan, bahwa proses sedang berjalan dan menunggu hasil seleksi dari tim seleksi. Setelah terkumpul nama hasil seleksi, baru disampaikan ke Plt Wali Kota. "Siapa saja nama yang terpilih itu haknya Plt Wali Kota, "ucapnya.

Lanjut Fakih, setelah itu,  nama-nama terpilih akan di bawah ke mentri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan ijin. " Nama-Nama yang dipilih Wawali harus mendapat ijin Mendagri melalui gubernur, "terangnya.

Pengisian jabatan eselon 2B sifatnya memang harus disegerakan sebagaimana diatur di PP Nomor 11 tahun 2016 tentang manajemen PNS, kekosongan jabatan yang ditinggal pensiun pejabat lama, harus segera diisi. Hal itu pasti akan berdampak pada kosongnya posisi jabatan yang ditinggal pejabat yang naik kelas, dan akan diikuti oleh kosongnya  jabatan dibawahnya. Untuk mengisi kekosongan  jabatan dibawah eselon 2B sifatnya tidak harus disegerakan.

Menyikapi hal tersebut, Fakih berdalih bahwa masalah mengisi kekosongan jabatan dibawah eselon 2 B adalah kewenangan Plt Wali kota. "Pengangkatan jabatan dibawah eselon 2B itu kewenangan pak Bos, "ujar Fakih.(B.)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan