Pasuruan-Pasline Nes
Sidang perdana gugatan tanah di Kelurahan Karang Ketug, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan antara penggugat Sri Mangastuti melawan Pemerintah Kota Pasuruan sebagai tergugat dan BPN Kota Pasuruan sebagai Turut Tergugat, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (30/12/2019) di tunda tahun depan tanggal 6 Januari 2020.
Alasan pimpinan sidang, Hakim Ketua Dr, Hendry A.E, SH, SFil, MH, menunda sidang, karena kuasa hukum dari Pemkot yakni, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tidak hadir di persidangan. Padahal dari penggugat, Sri Mangastuti beserta Kuasa Hukumnya, Indra Bayu, S.H dan Rahmat Sahlan Sugiarto, S.H dari kantor Lawfirm, hadir sejak pagi hari. Begitu juga kuasa hukum dari kantor BPN Kota Pasuruan, Kristantio, Kasubsi Sengketa, Konflik Dan Perkara di BPN, sudah hadir di PN sejak awal.
Penasehat Hukum penggugat, Indra Bayu, SH menuturkan, pihaknya siap kapanpun sidang digelar. Dia akan membeber bukti dan saksi di persidangan, " Saya akan buktikan apakah sertifikat yang dikantongi klien saya atau surat hibah yang dipegang pemerintah yang akan dimenangkan Hakim sebagai bukti pemilikan yang sah atas tanah tersebut, "ujar Indra usai sidang.
Menurutnya, hibah sebidang tanah kepada lembaga pemerintah itu tidak ada dasarnya. Yang ada adalah pelepasan hak dengan membayar ganti untung, sebagaimana diatur di PP No.24 tahun 1997. "Hibah itu diberikan kepada individu bukan kepada lembaga seperti lembaga pemerintah, "jelasnya.
Indra menambahkan, dengan bukti yang dimiliki kliennya berupa sertifikat hak milik atas nama Imam Sujono dan beberapa orang saksi, dirinya yakin akan memenangkan gugatan tersebut. "Kami yakin bisa menang dalam gugatan ini. Dan Putusan Pengadilan akan di jadikan dasar pembayaran oleh pemerintah atas pelepasan tanah tersebut dan dimasukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan tahun 2020, "jlentrehnya
Kuasa Hukum BPN Kota Pasuruan, Kristantio menjelaskan, riwayat tanah di Kelurahan Karangketug seluas 3450 m2 yang menjadi obyek sengketa, memang benar atas nama Imam Sujono dengan sertifikat Hak milik no.1. Tahun 61.
Diketahui, Sengketa gugatan sebidang tanah atas nama Imam Sujono (alm) seluas1725 m2.yang diatasnya berdiri kantor Kelurahan Karang Ketug dan SDN Karangketug 1 Kota Pasuruan, dari total luas 3450 m2 yang tertera di sertifika, bermula ketika ahli waris Imam Sujono, Sri Mangastuti menuntut ganti untung bidang tanah tersebut yang sudah lama dikuasai oleh pemerintah Kota Pasuruan. Pertemuan pun digelar antara penggugat didampingi penasehat hukumnya Indra Bayu, S.H dan Rahmat Sahlan Sugiarto, S.H dan pemerintah yang diwakili Sekda dan Kabag Hukum Kota Pasuruan di kantor Pemkot Jalan Pahlawan Nomer 26 Kota Pasuruan, tanggal 21 Mei 2019 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum Pemkot menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat membayar ganti rugi apapun atas penguasaan obyek tanah seluas sekitar 1725 m 2, Kecuali berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jawaban pemerintah kemudian direspon oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Indra Bayu mendaftarkan gugatan di PN Kota Pasuruan hari Senin tanggal 9 Desember 2019 lalu. (B.)