Pasuruan-Pasline News
Kuasa Hukum Sri Mangastuti, Indra Bayu, S.H dan Rahmat Sahlan Sugiarto, S.H dari kantor IDR Lawfirm, akhirnya, mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (09/12). Dalam kasus sengketa tanah di Kelurahan Karang Ketug, antara ahli waris Imam Soedjono (kuasa Sri Mangastuti )melawan Pemerintah Kota Pasuruan.
Menurut Indra Bayu, gugatan tersebut didaftarkan karena, jawaban pemerintah terhadap somasi yang dilayangkan pada tanggal 14 Mei 2019 lalu, sudah jelas, pemerintah tidak dapat membayar ganti rugi apapun atas penguasaan obyek tanah seluas sekitar 1725 m 2, yang diatasnya berdiri bangunan kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1 Kota Pasuruan. Kecuali berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jawaban pemerintah tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan antara penggugat dan pemerintah yang diwakili Sekda dan Kabag Hukum Kota Pasuruan di kantor Pemkot Jalan Pahlawan Nomer 26 Kota Pasuruan, tanggal 21 Mei 2019 lalu. "Menurut hemat kami, pemerintah terkesan mengulur-ngulur waktu. Dan menantang kami untuk menempuh jalur hukum, "ucap Indra Bayu.
Dalam surat gugatannya, kuasa hukum Sri Mangastuti mengajukan gugatan melawan hukum kepada tergugat Pemerintah Kota Pasuruan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan sebagai Turut Tergugat.
Dasar perkara diajukannya gugatan, sebanyak 18 point. Diantaranya, obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 1725 m2, yang diatasnya telah dibangun kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1 sejak tahun 2001. Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang No. 51 tahun 1960 tentang, larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa nya.
"Dipersidangan nanti, akan diberi waktu untuk mediasi, baru ditentukan bagaimana langkah selanjutnya. Jika mediasi di serujui, formatnya di buat oleh pengadilan yaitu putusan dan penetapan. Jika pemkot tidak menyetujui baru melangkah ke persidangan. Konsekuensinya ke penyitaan, "papar Indra Bayu.
Di sisi lain, Kabag Hukum Pemkot Pasuruan, Yudhi Harnendro mengaku baru dengar kalau kuasa hukum Sri Mangastuti sudah melayangkan gugatan ke PN Kota Pasuruan. "Saya baru tahu dari anda (wartawan) kalau Sri Mangastuti melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Kota Pasuruan, "kata Yudi saat di wawancarai wartawan media ini di kantornya, Selasa (10/12).
Dia menuturkan, sudah siap jika pihak Sri Mangastuti menggugat secara hukum. Pemerintah akan menunjuk kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di persidangan. "Pemerintah bergantung pada putusan.pengadilan. Jika kalah, pemerintah akan memenuhi segala tuntutan tergugat dengan segala upaya, "tuturnya.
Yudi menambahkan, Plt Walikota sudah membalas Somasi Indra Bayu dengan lembar surat yang berisi, bahwa tanah tersebut dihibahkan pada desa Karang Ketug, yang saat itu masih masuk wilayah Kabupaten Pasuruan. Kemudian, terjadi pemekaran wilayah kota (1982). Desa Karang Ketuk menjadi bagian dari Pemkott Pasuruan, ditegaskan di PP Nomor 46 tahun 1982, Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 2 Pasuruan. Sekaligus aset dan berkasnya menjadi milik Kota Pasuruan.
Kepala Bidang Aset BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Pasuruan, Heru Budi, terkait sengketa tanah di Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1, mengatakan, tanah tersebut sudah tercatat di aset daerah. Dasarnya adalah, Surat Pernyataan ahli waris dari salah satu anak kandung Iman Soedjono (alm) yang memberikan lahan tersebut ke pemerintah. Dituangkan di secarik kertas bermaterei. Hal tersebut sebagai neraca awal pencatatan aset daerah.(B.)