Pasuruan-Pasline
Unit Reskrim Polsek Lekok dibantu unit Resmob TRS Polres Pasuruan Kota tidak pakai lama ungkap kasus pencurian disertai dengan ancaman yang menimpa seorang guru SD Wates ll yang bernama Sariyati (42) warga Dusun Pangkrengan, Dusun Sumber Agung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tanggal 02 Oktober lalu. Hanya dalam waktu kurang dari 10 hari polisi berhasil ungkap kasus tersebut.
Dari rilis Humas Polres Pasuruan Kota menerangkan, setelah mendapat keterangan dari korban jumlah serta ciri-ciri pelaku, polisi langsung bergerak ke salah satu pelaku yang bernama Abdul Imam (23) warga Dusun Sumber Topeng, Desa Ndawe, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Unit Reskrim Polsek Lekok dibantu Tim Resmob Surapati Unit Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap elaku dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat ditangkap di rumahnya karena melawan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Lekok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di sangka pasal 365 Undang-Undang KUHP.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, sebuah buah handphone merek EverCroos M50 Star warna putih, sebuah BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol N 2887 WW, tanda pengenal PT. Wira Utama Sejati atas nama Satin, uang Rp 100 ribu sisa hasil kejahatan, sajam jenis celurit dan STNK Nopol N 2899 XZ milik Satin.
Dari hasil pengembangan, ternyata Abdul Imam tidak sendirian. Dia melakukan.aksinya bersama temannya yang bernama Satin alias Nur (35) warga Dusun Rembang Desa Plososari Kecamatan Grati, Kabupaten pasuruan. Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap Satin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan Kota.
Kronologisnya, pada hari Rabu (02/09/19) siang bolong sekira jam 12.00 wib di jalan Dusun Plalaan, Desa Wates Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dua orang pelaku tesebut melakukan aksi pembegalan terhadap korban Sariyati. Saat itu korban pulang dari mengajar di SD Wates ll, tiba-tiba dipepet pelaku seraya menodongkan sebilah clurit. Korban yang ketakutan lalu berhenti dan turun dari sepeda motornya. Pelaku menggondol sepeda motor milik korban Honda beat warna merah putih Nopol N 2887 WW dan merampas tas korban yang berisi HP dan surat-suratpenting.(B./Humas ResPaskot)