Featured Post

Gus Ipul: Kalau Kemudian Sekarang Dikembangkan Isu Seakan-akan Mau Mengganti Ketua Umum PKB Itu Sebenarnya Sesuatu Yang Biasa Saja.

Gambar
Walikota Pasuruan Drs. H Saifullah Yusuf saat meresmikan Gedung PLUT-KUMKM. Pasuruan-PaslineNews Tudingan  bahwa  ada upaya-upaya  mengganti Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dari netizen yang berkomentar di media sosial (medsos), disikapi enteng oleh Sekjen PB NU Drs H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia menilai itu hanya opini yang dikembangkan pihak- pihak tertentu dan itu hal yang biasa dalam sebuah proses politik. "Kalau  kemudian sekarang dikembangkan isu seakan-akan mau mengganti ketua Umum PKB itu sebenarnya sesuatu yang biasa saja.  Jadi, itu proses yang  biasa," ucap Gus Ipul saat meresmikan gedung PLUT-KUMKM di Jalan Raya Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (16/04/24).  Dia menambahkan, opini tersebut sudah membawa-bawa penguasa dan pihak lain yang dituding berupaya mengganti ketua umum PKB.  "Saya ingin menyatakan bahwa tidak ada upaya yang digerakkan oleh kekuasan untuk mengganti pimpinan PKB tapi karen

Dua Pelajar SMA Menjadi Maling Lintas Daerah Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kebon Candi dan Tim Resmob Suropati Reskrim Polres Pasuruan Kota



Pasuruan-Pasline

Miris, dua pelajar SMA menjadi maling sepeda motor lintas daerah di tujuh TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sebut saja CD (17) warga Jalan Raya Tempuran RT.5 / RW.3 Tempuran/Kejuron Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan M.Riskin bin Satar (18) warga, Dusun Tuyowono RT.2 RW.5 Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Dari rilis Bagian Humas Polres Pasuruan Kota menuturkan, Petualangan dua remaja tersebut akhirnya dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Keboncandi dan tim Resmob Surapati Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Setelah keduanya beraksi di parkiran  SMAN 1 Gondangwetan, Jum’at (11/20/19) sekira pukul 13.30 WIB. Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol N 6764 XT atas nama Arifin warga Perum Keboncandi Permai Blok P-15 RT.1 RW.11 Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ceritanya, Jum’at tanggal 11 Oktober 2019 sekira jam 07.00 WIB,  Rivda pelajar SMAN 1 Gondang Wetan, memarkir sepeda motor Honda Beat Nopol N 6764 XT warna putih di parkiran SMAN 1 Gondang Wetan dalam kondisi terkunci stir. Saat pulang sekolah, sekitar pukul 13. 30 WIB, Rivda tidak menemui sepeda motornya lagi di parkiran sekolah. Sepedanya raib digondol maling. Ia lalu melapor ke Polsek Keboncandi.

Rupanya sepeda motor Rivda sudah berpindah tangan ke M.Riskan dan CD. Kedua pelaku ini sudah mengincar targetnya di parkiran sekolah SMAN 1 Gondang Wetan. Mereka membagi tugas. M.Riskan sebagai eksekutor dan CD sebagai penunjuk jalan dan mengawasi situasi. Sukses mengeksekusi, keduanya membawa kabur sepeda motor hasil curiannya.

Mendapat laporan kehilangan sepeda motor di parkiran sekolah SMAN 1 Gondang Wetan, Unit reskrim Polsek Keboncandi meluncur keTKP. Dan melakukan olah TKP. Selanjutnya bersama tim Resmob Surapati Polres Paskot, memburu pelaku. Pada hari Selasa tgl 15 Okt 2019 sekira jam 12.30 WIB. tim Resmob Suropati dan unit reskrim Polsek Keboncandi berhasil menangkap 2 dua orang pelaku yg melakukan pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat Nopol: N 6764 XT warna putih. Selanjutnya dua orang pelaku tersebut dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk menemukan barang bukti hasil pencurian.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku,  dua buah sepeda motor, merek Honda CBR warna hitam kombinasi merah dengan Nopol terpasang N 45 YE dan sebuah sepeda motor Satria Fu warna hitam dengan Nopol terpasang N 2257 TDL. Kedua sepeda motor tersebut dipakai sarana melakukan pencurian. Barang Bukti lainnya, uang tunai sebesar Rp 450.000 uang sisa hasil penjualan motor curian,  dan dua buah HP merek OPPO warna hitam dan xiaomi warna abu-abu.

Walau masih sekolah SMA, CD bin Suyono dan M.Riskin bin Satar tergolong maling kawakan. Keduanya pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP di luar wilayah hukum Polres pasuruan Kota. Antara lain:
1. Wilayah hukum Polres Malang Kota sebanyak 3 TKP
2. Wilayah hukum Polres Malang sebanyak 2 TKP
3. Wilayah hukum Polres Batu sebanyak 2 kali.  (B./Humas ResPaskot

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan