Featured Post

Mas Dion, Satu-satunya Kader PKB Yang Siap Maju Di Pilkada Kabupaten Pasuruan

Gambar
  Mas Dion saat menemui wartawan di ruang kerjanya.(Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews HM. Sudiono Fauzan semakin mantap Maju di pemilu kepala daerah Kabupaten Pasuruan pada  bulan November 2024 mendatang. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini yakin akan mendapat rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Alasan kuat kenapa dirinya yakin dan percaya bakal mendapatkan rekomendasi dari  DPP PKB, karena sejauh ini  tidak ada kader partai PKB yang menyatakan diri maju di Pilkada nanti. Alasan lainnya, dia telah berhasil melaksanakan tugas partai mempertahankan kursi PKB khususnya dapil Pasuruan 1 dan 2, pada pemilu lalu. Harapannya prestasi  itu bisa menjadi pertimbangan DPP PKB mengeluarkan rekomendasi untuknya maju di pemilu kada nanti. "Atas pertimbangan itu, saat ini saya  sedang fokus berjuang mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB," ucap Sudiono Fauzan yang akrab di panggil Mas Dion ini, di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/03/24). Tahapan berikut

Laki-Laki Membawa Celurit Diamankan Polsek Nguling Melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Ancaman Hukuman 10 Tahun



Pasuruan-Pasline

Polisi Sektor Nguling Polres Pasuruan Kota, mengamankan seorang laki-laki yang membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah, Minggu (29/09/19). Setelah diperiksa, diketahui nama laki-laki tersebut adalah Abdulloh, warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Menurut rilis Humas Polres Paskot, Penangkapannya  berawal dari kecurigaan Polisi  yang sedang melakukan patroli rutin hari Minggu (29/09/19) di jalan Pasuruan-Probolinggo Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, KabupatenPasuruan. Sekitar pukul 24.00 WIB, melihat tersangka yang sedang duduk diatas sepeda motor di depan SMP 2 Nguling. sambil membawa sebilah celurit.

Melihat gelagat yang mencurigakan, salah satu petugas menghampiri tersangka. Dan menanyakan tujuannya berada ditempat tersebut. Pada saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit. Saat diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan oleh petugas yang dibantu oleh warga.

Terduga pelaku akhirnya dapat di amankan ke Polsek Nguling beserta barang bukti berupa, sebilah senjata tajam jenis celurit dan hand phone merek Nokia warna hitam. Pelaku melanggar pasal 2 (1) UU DRT No 12 Th 1951. Ancaman hukumannya 10 tahunan penjara.(B./Humas ResPaskot)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan