Featured Post

Gus Ipul: Kalau Kemudian Sekarang Dikembangkan Isu Seakan-akan Mau Mengganti Ketua Umum PKB Itu Sebenarnya Sesuatu Yang Biasa Saja.

Gambar
Walikota Pasuruan Drs. H Saifullah Yusuf saat meresmikan Gedung PLUT-KUMKM. Pasuruan-PaslineNews Tudingan  bahwa  ada upaya-upaya  mengganti Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dari netizen yang berkomentar di media sosial (medsos), disikapi enteng oleh Sekjen PB NU Drs H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia menilai itu hanya opini yang dikembangkan pihak- pihak tertentu dan itu hal yang biasa dalam sebuah proses politik. "Kalau  kemudian sekarang dikembangkan isu seakan-akan mau mengganti ketua Umum PKB itu sebenarnya sesuatu yang biasa saja.  Jadi, itu proses yang  biasa," ucap Gus Ipul saat meresmikan gedung PLUT-KUMKM di Jalan Raya Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (16/04/24).  Dia menambahkan, opini tersebut sudah membawa-bawa penguasa dan pihak lain yang dituding berupaya mengganti ketua umum PKB.  "Saya ingin menyatakan bahwa tidak ada upaya yang digerakkan oleh kekuasan untuk mengganti pimpinan PKB tapi karen

Tidak Ada Landasan Hukum Pemerintah Potensi Digugat Rekanan




Pasuruan-Pasline
Pemerintah berpacu dengan waktu untuk mencari landasan hukum yang digunakan untuk penganggaran pembayaran kewajiban  kepada pihak ketiga,  hingga tanggal 20 Juli 2019 waktu yang diberikan oleh BPK. Jika lewat tanggal tersebut  belum menyelesaikan kewajibannya, pemerintah akan berpotensi digugat oleh pihak ketiga (rekanan). Peringatan ini disampaikan oleh politisi PKS, Ismu Hardiyanto usai sidang paripurna, Selasa (02/07/19).

Ismu mengaku, hingga saat ini dirinya belum mendapat informasi terkait legal opinion (LO) yang di jadikan dasar hukum penganggaran pembayaran kewajiban pada pihak ketiga total sebesar Rp 8,4 milyar. Tapi Dia yakin pemerintah mampu menyelesaikan masalah ini. "Saya optimis pemerintah mendapatkan LO yang tepat sebagai landasan hukum penganggaran pembayaran kewajibannya. Tapi jika sampai batas waktu pemerintah belum mendapatkan LO, pembayaran harus dilakukan dengan membuat  pernyataan hutang dan membayar, "jelasnya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk mendapatkan legal opinion (LO). Bahkan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri  pun sudah dilakukan. Namun kabar  mendapatkan LO masih remang-remang.

Persoalan ini muncul setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK yang dirilis tanggal 20 Mei lalu, meminta  BPKAD agar empat gedung yakni, gedung kesenian Darmo Yudho, kantor Kecamatan Panggungrejo, kantor Kecamatan Bugil Kidul dan gedung farmasi yang digarap pada tahun anggaran 2017 lalu, untuk dimasukan menjadi aset tetap daerah. Dan memerintahkan Dinas PUPR dan BPKAD untuk menyelesaikan kewajiban kepada rekanan.

Aksi pemerintah untuk menyelesaian catatan BPK ini  ditanyakan semua Fraksi dalam  Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2018, di sidang Paripurna ll,  Rabu (02/07/19).

Perlu diketahui, pemerintah hanya membayar pekerjaan sampai tanggal 30 Desember 2017, batas akhir kontrak. Dan menangguhkan sisa pembayaran yang masuk tahun anggaran baru (tahun 2018). Pemerintah mengambil langkah hati-hati tersebut karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak, sedangkan proyek tersebut bukan bersifat multi years.

Pada akhirnya rekanan diberi ijin untuk menyelesaikan pekerjaan oleh PPK dengan pertimbangan tertentu dan rekomendasi dari Tim P4D dengan menggunakan landasan hukum Perpres Nomor 04 tahun 2015. Walau demikian, pemerintah khawatir ada masalah di kemudian hari jika harus menyelesaikan seluruh pembayaran.

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan