Pasuruan-Paslune
Rangkaian rapat Paripurna pertanggungjawaban pelaksana anggaran pemerintah Kota Pasuruan berakhir pada sidang Paripurna lV, Selasa (09/07) dengan kesepakatan Fraksi-Fraksi menerima, dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta mengusulkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Namun ada banyak catatan yang diberikan oleh masing-masing Fraksi. Fraksi Amanat Indonesia Raya (F-AIR) memberi 5 poin catatan diantaranya, dampak panaroid atau sikap hati-hati yang berlebihan dari kepala OPD atau pejabat pembuat komitmen dalam membelanjakan anggarannya berakibat pada kecilnya serapan anggaran bahkan tidak terserap sama sekali. Selain catatan F-AIR Juga mengkritik Sistim Informasi jabatan dan Kinerja yang dituangkan dalam Peraturan Walikota tentang Target Kinerja yang wajib disusun oleh unit kerja terhadap program dan kegiatan pada APBN serta pelaporan penetapan target 5 hari kedepan kepada ASN, dinilai tidak cermat dan tidak tepat sasaran.
Fraksi Gerakan Persatuan Hati Nurani (F-GPHN) memberikan catatan tentang pola penyerapan anggaran yang lambat di awal periode, namun lari kencang di akhir tahun anggaran. Hal ini akibat proses penyusunan anggaran dan penyerapannya belum efektif, efisien dan proporsional. Untuk itu, agar dokumen RKPD 2020 dan KUA/PPAS tahun2020 serta dokumen RKPD Perubahan 2019 dan KUA/PPAS Perubahan tahun 2019 segera dikirim ke DPRD dan selanjutnya dibahas bersama.
Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB serempak menanyakan progres pembangunan mega proyek Jalur Lingkar Utara (Jalu) yang masih 26 %.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberi catatan soal penerangan jalan lingkungan. Banyak lampu penerangan jalan lingkungan yang mati dan tidak kunjung diganti atau diperbaiki. Fraksi ini menilai, dengan anggaran Rp 3-5 milyar setahun, Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Permukiman (DPRLP) bisa membayar token listrik sendiri tanpa harus melibatkan iuran masyarakat.
Seluruh Fraksi juga kompak memberi catatan terkait catatan BPK dan opini Wajar Dengan Catatan yang direrima Kota Pasuruan di tahun 2018 lalu. Dan meminta pemerintah mencatat aset-aset daerah dengan cepat dan cermat. Silpa gemuk sebesar Rp 216 milyar juga mendapat catatan dan meminta pemerintah memperhatikan dengan serius dan memastikan tidak terjadi lagi di tahun 2019.