Pasuruan-Pasline
Terpilihnya Raharto Teno Prasetyo sebagai ketua DPC PDI Kota Pasuruan memantik reaksi tidak puas dari sejumlah kader-kader PDIP. Reaksi tersebut di tunjukan dengan aksi penyegelan kantor DPC PDIP di jalan Mas Mansyur Kota Pasuruan, Minggu (07/07).
Disampaikan oleh mantan ketua DPC PDIP Kota Pasuruan, Pranoto, tidak puasnya kader PDIP , disebabkan karena dalam pemilihan pengurus baru, DPP PDIP mengabaikan syarat-syarat Konfercab. Diantara syarat yang diabaikan adalah, syarat menjadi pengurus DPC, minimal telah menjadi anggota partai selama 7 tahun berturut-turut ditunjukan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP serta syarat-syarat lainnya. "Aturan inilah yang diabaikan oleh DPP. Kami tidak mempermasalahkan person namun syarat dan mekanismenya. Jadi, tidak ada gunanya kami melakukan musyawarah anak cabang dan cabang, "ujarnya.
Pranoto menambahkan, Mekanisme Konfercab dengan landasan Peraturan Partai (PP) 28 tentang Konsolidasi PDI Perjuangan Melalui Pembentukan DPC dan DPD Dalam Rangka konggres V PDI Perjuangan. Dalam PP 28, juga mengatur mekanisme penjaringan syarat menjadi pengurus dan mekanisme pemilihan. "Kami sebenarnya dalam mengusulkan nama calon sudah melangkah sesuai aturan PP 28, "tegas Pranoto.
Dalam tahapan pleno pengurus anak cabang (PAC) telah mengusulkan satu nama calon yaitu Pujo Basuki. Ditingkat DPC, tambah satu nama lagi yakni Pranoto. Karena DPC boleh mengusulkan nama calon. Hasil usulan dua nama calon tersebut diserahkan ke DPD. dan kemudian dikirim ke DPP. Di aturan partai, PAC, DPC, DPD dan DPP punya hak untuk mengusulkan nama calon. Tapi saat Konfercab, muncul rekomendasi dari DPP atas nama Raharto Teno Prasetyo sebagai ketua DPC dan Teddy sebagai sekretaris. Padahal dua nama ini tidak ada dalam usulan PAC maupun DPC. Dan keanggotaannya juga relatif baru.
Kader-kader lawas PDIP tidak bisa berbuat banyak. Karena dalam PDIP tidak mengenal mosi tidak percaya. Semua mekanisme partai diatur oleh AD/ART, Juklak dan PP. "Rekomendasi adakah sifatnya mengikat. Mau tidak mau itu harus diterima.Tidak ada gugatan, tapi mengingatkan dengan aksi. Seperti penyegelan kantor DPC PDI. Biar DPP tahu, rasa kecewanya kader asli banteng moncong putih, "tegas Pranoto.