Featured Post

Mas Dion, Satu-satunya Kader PKB Yang Siap Maju Di Pilkada Kabupaten Pasuruan

Gambar
  Mas Dion saat menemui wartawan di ruang kerjanya.(Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews HM. Sudiono Fauzan semakin mantap Maju di pemilu kepala daerah Kabupaten Pasuruan pada  bulan November 2024 mendatang. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini yakin akan mendapat rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Alasan kuat kenapa dirinya yakin dan percaya bakal mendapatkan rekomendasi dari  DPP PKB, karena sejauh ini  tidak ada kader partai PKB yang menyatakan diri maju di Pilkada nanti. Alasan lainnya, dia telah berhasil melaksanakan tugas partai mempertahankan kursi PKB khususnya dapil Pasuruan 1 dan 2, pada pemilu lalu. Harapannya prestasi  itu bisa menjadi pertimbangan DPP PKB mengeluarkan rekomendasi untuknya maju di pemilu kada nanti. "Atas pertimbangan itu, saat ini saya  sedang fokus berjuang mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB," ucap Sudiono Fauzan yang akrab di panggil Mas Dion ini, di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/03/24). Tahapan berikut

Rekomendasi TACB Privinsi turun Pemerintah Kota Pasuruan Segera Tetapkan Cagar Budaya






Pasuruan-Pasline

Tim ahli cagar budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur butuh waktu untuk merekomendasi obyek bangunan atau kawasan yang diusulkan pemerintah Kota Pasuruan, untuk masuk katagori cagar budaya. Hasil kunjungan TACB di beberapa obyek yang disulkan pemerintah pada hari Kamis (07/03) kemarin, hanya berupa berita acara hasil kunjungan yang berisi empat point. Pertama, TACB  mengunjungi 11 obyek dari19 obyek yang diusulkan pemerintah. Kesebelas obyek tersebut adalah, bangunan P3GI, Gereja St. Antonius Padova, Hotel Darussalam,, gedung Pancasila, gedung Wolu, gedung Markas Yon Zipur, Kelenteng Tjoe tik kiong, kawasan alun-alun, kawasan taman kota, SMK Unsur dan gedung stasiun kereta api.
Kedua, kunjungam TACB bersifat awal karena kurangnya data pendukung. Ketiga, perlu kajian yang lebih mendalam agar obyek dimaksud memenuhi syarat ditetapkan sebagai cagar budaya. Keempat, hasil kajian tersebut akan dijadikan bahan dalam sidang penetapan  cagar budaya oleh TSCB Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)  Kota Pasuruan, Andriani Farida Se., MM, mengatakan,  rekomendasi akan diberikan setelah rapat  bersama seluruh tim. Rencana, TACB Provinsi Jatim juga akan mengundang Tim dari Kota Pasuruan bersama unsur Dikbud Kota. "Seluruh tim dari TACB Provinsi, bidang kebudayaan dari Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Jatim dan  juga TACB Kota Pasuruan, serta unsur Dikbud Kota Pasuruan termasuk saya, akan mengadakan rapat bersama membahas hasil rekomendasi untuk obyek yang diusulkan Pemkot Pasuruan. "terangnya.

Diketahui, TACB Provinsi Jatim bersama Bidang Kebudayaan dinas Pariwisata dan budaya Provinsi Jatim, TACB Kota Pasuruan dan unsur Dinas Dikbud Kota Pasuruan telah melakukan kunjungan ke beberapa obyek cagar budaya yang diusulkan Pemkot Pasuruan, Kamis (07/03). Rombongan tersebut bekerja mencocokan kondisi riel di lapangan dengan data cagar budaya milik Pemkot yang telah dicatat oleh TACB Kota Pasuruan. Hasil kerja TACB Provinsi, natinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai dasar penetapan cagar budaya sebuah obyek yang telah diusulkan.

Kegiatan ini untuk mendukung Pasuruan sebagai Kota Pusaka yang membutuhkan kejelasan status obyek-obyek bangunan dan kawasan kuno Peninggalan  jaman belanda apakah masuk katagori cagar budaya atau tidak. Hal ini pernah disampaikan oleh Plt Dinas Dikbud Kota Pasuruan, Ir. Siti Zuniati, MM. " "Kami mengundang TACB dengan tujuan untuk memperjelas status obyek cagar budaya yang sudah tercatat, apakah masih layak katagori Cagar budaya atau tidak, Misalnya, jika ada bangunan kuno bersejarah yang sudah mengalami perubahan sebagian, apakah ini masih bisa dikatagorikan cagar budaya atau tidak, "tanya Siti Zuniati kepada TACB, saat menerima rombongan di ruang kerjanya(07/03).

Disamping untuk mempertegas status sebuah obyek cagar budaya, hasil rekomendasi TACB juga bermanfaat untuk pembangunan tata kota. Pernyataan ini disampaikan oleh pimpinam rombongan, Endang Prasanti dari Bidang Budaya Dinas Parbud Provinsi Jatim. Ia menjelaskan pada awak media, walaupun ada penambahan ornamen atau bangunan tambahan, asalkan tidak mengurangi kesan aslinya minimal 80%, itu masih bisa masuk katagori bangunan cagar budaya, Menurutnya, penetapan cagar budaya tidak boleh kaku, harus luwes. Karena perkembangan jaman, kita dihadapkan dua hal yang bertabrakan. Disatu sisi kita punya tanggung jawab menjaga keasliannya. Disisi lainnya kebutuhan ruangan tambahan juga sangat mendesak.

Hasil rekomendasi TACB terhadap obyek  yang masuk katagori cagar budaya, sebaiknya harus segera ditetapkan. Setelah ditetapkan, akan ada aturan-aturan terkait perawatan dan pembangunannya. Manfaat lainnya, akan berguna dalam  perencanaan penataan ruang dan wilayah kota. Sehingga tahu bangunan mana yang harus dipertahankan secara utuh, atau dibangun sebagian, atau di bongkar sama sekali.

"Hasil rekomendasi TACB sangat banyak manfaatnya untuk pengembangan pembangunan tata kota. Karena bangunan cagar budaya jelas kena imbasnya. Namun jika konsep pembangunan kota mengikuti bangunan cagar budaya, akan tercipta sebuah kota ramah lingkungan. Karena pada dasarnya bangunan kuno sangat ramah lingkungan, "jelas Endang, disela-sela mengamati bangunan kuno di P3GI, Kamis (07/03).

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan