Featured Post

Gus Ipul: Kalau Kemudian Sekarang Dikembangkan Isu Seakan-akan Mau Mengganti Ketua Umum PKB Itu Sebenarnya Sesuatu Yang Biasa Saja.

Gambar
Walikota Pasuruan Drs. H Saifullah Yusuf saat meresmikan Gedung PLUT-KUMKM. Pasuruan-PaslineNews Tudingan  bahwa  ada upaya-upaya  mengganti Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dari netizen yang berkomentar di media sosial (medsos), disikapi enteng oleh Sekjen PB NU Drs H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia menilai itu hanya opini yang dikembangkan pihak- pihak tertentu dan itu hal yang biasa dalam sebuah proses politik. "Kalau  kemudian sekarang dikembangkan isu seakan-akan mau mengganti ketua Umum PKB itu sebenarnya sesuatu yang biasa saja.  Jadi, itu proses yang  biasa," ucap Gus Ipul saat meresmikan gedung PLUT-KUMKM di Jalan Raya Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (16/04/24).  Dia menambahkan, opini tersebut sudah membawa-bawa penguasa dan pihak lain yang dituding berupaya mengganti ketua umum PKB.  "Saya ingin menyatakan bahwa tidak ada upaya yang digerakkan oleh kekuasan untuk mengganti pimpinan PKB tapi karen

Waktu Mepet, Sutirta Ingatkan Pelaksana Kebut Pekerjaannya Agar Selesai Tepat Waktu




Pasuruan-Paslinenews

Pekerjaan fisik di Kota Pasuruan anggaran tahun 2018 tinggal beberapa hari lagi masuk masa opname. Namun masih saja ada pekerjaan yang terindikasi tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Seperti pekerjaan paket pemasangan U-Dit dan pembangunan trotoar atau pembangunan drinase di sepajang jalan Pati Mura Kelurahan Bugul Kidul Kecamatan Bugul Kota Pasuruan oleh pelaksana PT. Yuda Bhakti Bangsa senilai Rp 5.634.082.000,- . Hingga hari ini (21/12/2018) trotoar sekitar panjang 150 meter belum terpasang keramik. Padahal waktu pekerjaan selama 100 hari jatuh tempo tanggal 21/12/2018 atau hari Jumat besok.

Hal ini menjadi sorotan Sutirta anggota komisi 3 dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pasuruan. Sutirta mengingatkan pelaksana agar segera menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan seperti tahun lalu. "Saya ingatkan kepada pelaksana poryek untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, kalau perlu dilembur. Sebab jika terjadi keterlambatan, sudah tidak ada perpanjangan waktu lagi dan sanksi blacklist akan diberikan pada rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, " tegas Sutirta.

Tambah sutirta, jika pekerjaan tidak bisa tuntas 100%, yang dirugikan juga masyarakat. Karena tidak bisa  menggunakan dan menikmatinya. Pelaksana sendiri juga rugi, karena harus diblacklist dan tidak boleh mengikuti tender lagi.

Ketua tim P4D, Yudie Arieanto, juga memberi peringatan keras kepada pelaksana yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga 100%. Yudie yang juga Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menegaskan, tidak ada lagi yang namanya perpanjangan waktu. Dan dengan tegas memberi batas akhir hingga tanggal 21 Desember 2018. "Jika hingga tanggal 21/12 masih ada yang bekerja, saya tidak segan-segan akan membawanya keranah hukum. Namun ada waktu menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 26/12/2018, dengan membayar jaminan sebesar 10% dari nilai kontrak dan denda permil atau seper seribu dari nilai kontrak, " tegasnya.

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan