Paslinenews-Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan, tahun ini terancam tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pangecualian(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Republik Indonesia, jika hingga tanggal 24 Juli 2018 nanti, tidak bisa menyelesaikan catatan BPK terkait kinerja pemerintah pada tahun 2017 lalu.
Penyelesaian catatan BPK selama 60 hari, merupakan salah satu syarat suatu daerah kota atau kabupaten, untuk mendapatkan opini WTP.
Tanggal 24 Juli 2018 nanti, adalah batas akhir masa penyelesaian selama 60 hari, sejak catatan BPK dirilis pada tanggal 24 Mei 2018, sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
Ada 4 catatan BPK yang dirilis tanggal 24 Mei 2018 kemarin. Dua poin berkaitan dengan aset daerah, satu poin terkait dengan kelebihan bayar di beberapa OPD dan satu poin lagi terkait dengan pengadaan lahan Kantor Kecamatan Panggunga Rejo.
Kalau dari sisi kuantitas, catatan BPK tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2017 lalu, yakni, 15 catatan. Namun dari sisi kualitas, masalah yang muncul sekarang ini lebih berat.
Ketua Panitia Kerja( Panja) Tindak Lanjut Catatan BPK DPRD Kota Pasuruan, Ismu mengatakan, satu dari empat catatan BPK yang paling berat adalah, masalah pengadaan lahan untuk Kantor Kecamatan Panggung Rejo di Kelurahan Ngemplak Rejo.
Masalahnya adalah, perbedaan tafsir antara pelaksana(pemkot) dengan penilai(BPK). Pemkot melalui camat sebagai panitia pelaksana kerja(PPK) dan pengguna anggaran, menggunakan jasa tafsir harga(apraisel) dalam menentukan besaran harga tanah. Sedangkan penilai (BPK), berpatokan pada tabel harga milik Badan Pendapatan Daerah(Bapenda), yang memuat harga maksimal dikawasan tersebut, dan membandingkan dengan harga tanah di kawasan lain.
"Pejabat Camat saat itu, sebagai panitia pelaksama kegiatan(PPK), dan juga sebagai kuasa pengguna anggaran, memakai batas maksimal harga dari apraisel sebesar Rp. 724 ribu. Padahal ada rentang harga dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 724 ribu. Sedangkan harga Rp. 724 ribu tersebut, diatas harga tabel Bapenda dan harga tanah di kawasan sekitar, "jelas Ismu.
Lanjut Ismu, menurut aturan, mestinya harga yang ditetapkan oleh pejabat camat saat itu, tidak boleh melebihi patokan harga di tabel milik Bapenda dan juga harga tanah di kawasan sekitarnya.
Oleh karena itu, BPK berpendapat ada selisih harga sebesar Rp. 2,9 milyar dari harga sebesar Rp. 4,7 milyar. Dan minta Camat untuk mengembalikan. Hasil Panja juga menyimpulkan hal yang sama dengan BPK. Pejabat camat saat itu, diminta menyelesaikannya dengan mengembalikan kelebihan harga sebesar, Rp. 2,9 milayar.
Sekretaris Panja Tindak Lanjut Catatan BPK DPRD Kota Pasuruan, H. Syaifudin, menjelaskan, masalah yang muncul terkait pengadaan lahan kantor Kecamata Panggung Rejo Kota Pasuruan adalah masalah beda penafsiran nilai tanah yang dibolehkan menurut aturan undang-undang. Tapi, kalau dilihat dari mekanisme pengadaan, sudah sesuai dengan aturan. Mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaannya. Dan pembayarannya pun melalui bendahara keuangan daerah.
"Pemilik tanah menerima pembayaran jual beli melalui bendahara keuangan daerah dan besaran nilainya, sesuai dengan kesepakatan yaitu Rp. 724. ribu per meternya. Bukti pembayarannya(kwitansi) juga jelas, " terang Syafuddin.
Lebih lanjut Syaifudin mengatakan, masalah pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggung masih dalam proses penyelesaian oleh pemerintah. Sedangkan catatan BPK yang lain, sebagian sudah diselesaikan. Seperti kelebihan bayar di beberapa OPD, itu sudah selesai. Masing- masing OPD telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Besarnya bervariasi, ada yang Rp. 15 juta, ada yang Rp. 50 juta.
Masalah aset daerah, sebagian sudah selesai, sebagian lagi masih dalam proses penyelesaian. "Kita tunggu saja tanggal 24 Juli Nati, jawaban pemerintah Kota Pasuruan atas catatan BPK , " terang Syaifuddin.