Paslinnews-Pasuruan
Beberapa pembahasan tentang pemilu, menyoroti antara lain; Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN), cuti pejabat negara, pelanggaran pemilu, many politik, isu sara dan lain-lain. Saya akan mengulas antara NKRI dan Pemilu. Persoalan utama di negara-negara yang sedang berkembang, atau baru merdeka adalah, suksesi elit poltik(eksekutif maupun legeslatif). Banyak persoalan suksesi yang harus diselesaikan, atau melalui cara yang inkonstitusional( disepakari bersama). Misal; kudeta, perang saudara, separatisme, oposisi yang berniat menggulingkan kekuasaan. Itu merupakan catatan sejarah bagi negara yang baru merdeka atau negara berkembang yang menganut sistem demokratis. Disinilah penting dan setrategisnya pemilihan umum bagi suatu bangsa yang menganut sistem demokrasi.
Karena dengan pemilu, suksesi elit terjamin dan terjaga keberlangsungannya. Terjamin artinya, kekuasaan eksekutif maupun legeslatif dijamin dalam bentuk periodesasi( 5tahun, paling lama 2 periode). Dimana masyarakat yang akan menjadi penentu atau hakimnya, apakah dipilih lagi atau tidak.
Terjaga maksudnya, suksesi melalui pemilu berlaku seca periodik lima tahunan. Siapapun pemenang pemilu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Baik dari sisi politik maupun yuridis.Politik artinya suara terbanyak ,otomatis dukungan legetimasinya lebih tinggi dari yang lain.
Yuridis artinya, pemenang pemilu telah melakukan mekanisme tahapan-tahapan pemilu, yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh lembaga penyelenggara pemilu( KPU).
Selain itu pemilu merupakan sarana atau jalan yang sah atau damai didalam pergantian kekuasaan. Misal, semua masyarakat akan mengakui dan menerima siapapun pemenangnya, karena memperoleh suara terbanyak dengan cara damai tidak ada pertumpahan darah , kudera, perangsaudara, karena semua menerima berdasarkan regulasi pemilu.
Dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia( NKRI) yang heterogen atau majemuk, suku, agama dan kondisi geografis, membutuhkan suatu cara atau mekanisme untuk mengelolah sistem pemerintahan dimana kekuasaan akan menjadi tujuan bagi kelompok masyarakat( parpol). Mekanisme tersebut adalah pemilu. Bayangkan, mulai dari propinsi NAD Aceh yang wilayahnya berbentuk daratan, Kepulauan Riau yang berbentuk kepulauan, DKI Jakarta propinsi mtropolis terbesar di Indonesia, Bali yang Homogen, sampai Papua, akan meneriima dan menjalankan pemilu sebagai mekanisme suksesi yang periodik. Maka peran penyelenggara pemilu(KPU dan BAWASLU), yang bersifat nasional, permanen, berjenjang( mulai tingkat pusat hingga TPS), bisa menjadi faktor pemersatu bangsa. Semua warga negara mulai dari Aceh Hingga. Papua, bisa menjadi penyelenggara pemilu dengan syarat yang telah ditentukan.
Maka dengan adanya bimtek nasional, rakenas, sosialisai nasional, akan berkumpul dan bertemu dan saling mengenal penduduk antar propinsi se Indonesia. Bagi peserta pemilu(parpol, paslon kepala daerah), akan mengikuti kaidah, aturan dan administrasi yang disiapkan penyelenggara pemilu, untuk memperjuangkan dan mencapai kepentinganya yaitu kemenangan pemilu.Disinilah akan muncul kesadaran untuk menuju masyarakat adil dan makmur bersama didalam bingkai NKRI.