Featured Post

Upaya Angkat Olahan Bandeng Jelak Menjadi Komoditi Unggulan Kota Pasuruan. Oleh: Mulyo Prabowo

Gambar
Poklasar Jelak Joyo Food menunjukan salah satu kreasi olahan bandeng jelak. Pasuruan-PaslineNews  Nama bandeng jelak sudah tidak asing ditelinga masyarakat Pasuruan. Jenis ikan bersisik keperakan hasil budidaya petambak di Pedukuhan Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan  itu sangat disukai karena rasa dagingnya lebih gurih, lembut dan tidak bau tanah. Ketua Kelompok Pengelola dan Pemasaran (Poklasar) produk olahan bandeng  Jelak Joyo Food (JJF), Nurhayati mengatakan, bandeng jelak memang sedikit berbeda dibanding ikan bandeng dari daerah lain. Selain rasanya lebih gurih dan tidak bau tanah, perbedaan itu terlihat dari bentuk fisiknya. Bandeng jelak memiliki ukuran sedikit lebih kecil tapi berisi. Rata-rata perkilonya berisi empat ekor, atau sekitar 2,5 ons per ekornya dalam kondisi segar.  Ciri lainnya, bandeng jelak bibirnya berwarna merah. Sehingga banyak orang menyebutnya dengan si bibir merah, atau ikan bergincu. "Itu ciri fisik khas bandeng jelak y

PEGAWAI NEGERI SIPIL, NYAMBI JADI PENGEDAR SABU



Pasuruan-Paslinenews, 26/04/2018.

Ari Fauzi bin Asri Ali ( 40 ), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang kesehariannya berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol ) Kabupaten Pasuruan, ditangkap pihak Polisi resort Pasuruan kota karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

 Lelaki yang berdomisili di jalan Erlangga nomer 14 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan ini, di tangkap Polisi di teras halaman ritel modern Alfamidi di jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu dengan salah satu anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover).

Saat ditangkap, tersangka didapati  membawa satu paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0, 30 gram. " Ari Fauzi tertangkap tangan membawa dan mengedarkan narkotika golongan 1 atau jenis sabu. Dan melanggar pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1,  UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup dengan denda 800 juta hingga 8 milyar rupiah," papar AKBP Rizal Martomo, Kapolres Pasuruan Kota. Dalam rilis Tumpas Narkoba Semeru 2018 di halaman Mapolres Pasuruan Kota, 26/04.2018.

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan